Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bangka Barat menggelar rapat gugus tugas tim Kabupaten Layak Anak (KLA)
Mentok, Diskominfo Bangka Barat – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bangka Barat menggelar rapat gugus tugas tim Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dirangkaikan dengan pengisian indikator evaluasi KLA, Kamis (14/3) pagi.
Gugus tugas KLA sendiri terdiri dari unsur Kepala Daerah dan Forkopimda sebagai pembina dan penasehat. Adapun Ketua Umum dijabat oleh Sekretaris Daerah didampingi oleh semua OPD, serta Instansi vertikal seperti Kementerian Agama, Pengadilan Agama, BUMN, Organisasi Sosial, Organisasi keagamaan, Organisasi Wanita, pers dan pihak swasta.
Kepala DP3AP2KB Bangka Barat, Sarbudiono, menjelaskan bahwa KLA adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada kabupaten/ kota, maupun provinsi yang mengakomodasi peranan dan perlindungan wanita serta anak-anak dalam mencetak sumber daya manusia.
“Untuk tahun 2023 kemaren Bangka Barat masih di tingkatan Pratama. Diharapkan dengan koordinasi yang intens dan pendampingan maksimal dalam mempersiapkan segala indikator penilai tim KLA tahun 2024, Kabupaten Bangka Barat berupaya dan berikhtiar untuk mendapatkan penilaian KLA di tingkatan Madya,” katanya.
Untuk mewujudkan kabupaten layak ini, lanjut Sarbudiono, diperlukan komitmen dan kerja sama secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dari semua pihak.
“Insya Allah dengan koordinasi yang intens dan selalu komunikasi aktif saling kerja sama yang penuh tanggung jawab antar semua Stakeholder maka Bangka barat Bisa meraih penghargaan KLA di tingkatan Madya, Aamiin,” harapnya.
Untuk menjadi kabupaten layak anak ada 24 indikator KLA yang harus terpenuhi didasarkan pada substansi hak-hak anak dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak.
“Yaitu kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kuster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta kluster perlindungan khusus,” tutup Sabudiono.