Optimalkan Pelaporan Kinerja Daerah, Bupati Markus Pimpin Penguatan Penyusunan LPPD Bangka Barat.

Bupati Markus menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan cerminan akuntabilitas sekaligus gambaran nyata capaian pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Foto Oleh : Dedy.S

Mentok, Diskominfo Bangka Barat – Bupati Bangka Barat Markus, didampingi Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Asistensi Pra Evaluasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025, Senin (9/3/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Heriyandi Roni, dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Bupati Markus menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan cerminan akuntabilitas sekaligus gambaran nyata capaian pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Menurutnya, kegiatan peningkatan kapasitas dan asistensi ini penting untuk memastikan data yang disajikan dalam LPPD valid, akurat, serta mampu merepresentasikan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara optimal. Kehadiran tim dari Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri juga menjadi momentum bagi perangkat daerah untuk menyelaraskan pemahaman terkait indikator terbaru dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Bupati Markus juga menekankan pentingnya komitmen seluruh kepala OPD untuk terlibat langsung dalam proses penguatan kapasitas tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepala perangkat daerah tidak hanya menjalankan rutinitas administratif atau kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu menghadirkan inovasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh menjelaskan bahwa LPPD merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat mengenai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai standar nasional. “LPPD menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menjadi cerminan rapor pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan yang diberikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Indikator Kinerja Kunci (IKK) menjadi instrumen kuantitatif dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan. Laporan yang disusun nantinya akan menjadi laporan tahun 2026 atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025.

Dalam sambutannya, Direktur EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Heriyandi Roni menyampaikan pentingnya penyesuaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pasca revisi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan indikator dengan arah perencanaan pembangunan nasional seperti RPJMN, RKP, serta berbagai prioritas nasional. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pembangunan daerah, seperti urbanisasi, digitalisasi, serta perkembangan kebijakan pembangunan.

Ia menambahkan bahwa indikator kinerja perlu memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) sehingga dapat menggambarkan capaian pembangunan secara lebih terukur dan berdampak. Integrasi data juga terus didorong melalui kebijakan Satu Data Indonesia guna meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Harry Kusuma menjelaskan bahwa LPPD merupakan rapor kinerja pemerintah daerah yang wajib disampaikan setiap tahun kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui pengukuran capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, LPPD mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah setiap tahun dan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam pemberian Transfer Pusat ke Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat perubahan jumlah Indikator Kinerja Kunci, dari sebelumnya 126 indikator menjadi 121 indikator, dengan 50 indikator baru yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah.

“Perubahan ini menuntut peningkatan pemahaman pemerintah daerah dalam membaca serta menerjemahkan indikator kinerja kunci agar dapat didukung oleh program, kegiatan, dan subkegiatan yang tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Bangka Barat semakin memahami mekanisme penyusunan LPPD serta mampu menyajikan data capaian kinerja yang akurat, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, kualitas penyusunan LPPD diharapkan semakin baik dalam menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

(Penulis : Ichariady)

LINK TERKAIT