Sidak Pengawasan Ketersediaan/Pasokan dan Distribusi LPG Tabung 3 Kg (Subsidi)

Pengawasan LPG Tabung 3 Kg (Subsidi) di 4 titik pangkalan di Kecamatan Mentok,

foto oleh: DKUP Bangka Barat

Bangka Barat - Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat dengan di dampingi  Satreskrim Polres Bangka Barat, Kepala  Satpol PP Bangka Barat, serta Camat Mentok  melaksanakan  Sidak  (Inspeksi Mendadak ) terkait Pengawasan LPG Tabung 3 Kg (Subsidi) di 4 titik pangkalan di Kecamatan Mentok, Selasa (20/1/2026).

Rangkaian kegiatan ini setelah menindaklajuti hasil Rapat Koordinasi terkait Ketersediaan/Pasokan dan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram di Wilayah Kabupaten Bangka Barat yang mana semakin banyaknya aduan dari  masyarakat terkait kelangkaan LPG Tabung 3 Kg di Wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Sidak ini dilaksanakan  untuk memastikan ketersediaan /Pasokan dan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram tetap lancar, tepat sasaran, mengendalikan harga agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta untuk mencegah kelangkaan. Disamping itu, Sidak ini juga dilakukan untuk mencegah praktek pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan seperti penimbunan atau menjual kepada oknum sektor non-subsidi.

Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat, Miwani,S.E mengatakan, kelangkaan gas LPG 3 Kg terjadi di sejumlah Kecamatan di Bangka Barat karena sejumlah faktor yang peruntukkannya bukan masyarakat berpenghasilan rendah, penjualan bukan pengguna akhir, penjualan di atas HET, serta ditemukannya LPG Tabung 3 Kg dengan volume/isi takaran yang tidak sesuai.

Lanjutnya lagi dari hasil temuan tersebut, Miwani sebagai Kepala DKUP Kabupaten Bangka Barat  akan mengambil langkah-langkah tegas  diantaranya dengan memberikan himbauan kepala pemilik pangkalan /agen agar dapat menjual /mendistribusikan kepada masyarakat yang berhak serta sesuai aturan HET.

“ Tidak melakukan penimbunan dan menjual kepada pengerit, dan akan melakukan pengawasan terhadap volume/isi takaran secara berkala”

Kita akan merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar dapat menyurati para pemilik agen di wilayah Bangka Barat agar di berikan  pembinaan kepada pangkalan yang menjadi kewenangannya sehingga praktek distribusi/penjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini juga masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg serta dapat melaporkan indikasi penyalagunaan atau kelangkaan LPG tabung 3 Kg ke Dinas terkait, tutupnya”.

(Penulis: DKUP Bangka Barat)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT