DPRD Bangka Barat Gelar Rapat Paripurna Penyusunan Tiga Raperda Tahun 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat tahun 2024

foto oleh: Virgo Equerdo

Mentok, Diskominfo Bangka Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung Mahligai Betason II pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Oktorazsari, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Miyuni Rohantap, dan Bupati Bangka Barat Sukirman, serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat. 

Adapun tiga Raperda yang disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Barat, diantaranya yang pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 hingga 2045. Raperda ini akan menjadi panduan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan.



Raperda kedua membahas tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Hal ini menunjukkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terhadap masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh masyarakat.

Terakhir, Raperda yang ketiga membahas Penyelenggaraan Kepemudaan, menegaskan komitmen untuk memberdayakan generasi muda sebagai motor penggerak pembangunan masa depan. Dengan menghadirkan regulasi yang mendukung, diharapkan pemuda-pemudi Bangka Barat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan daerah.

Dalam kesempatannya, Bupati Sukirman meminta agar Raperda yang telah disampaikan dapat dikaji lebih lanjut sehingga bisa memberikan dampak untuk masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Bangka Barat. 

"Mohon kiranya kepada para anggota dewan dapat mengkaji Raperda yang telah kami sampaikan serta memproses dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan sehingga pada akhirnya menghasilkan  Raperda yang berkualitas, partisipatif, dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah," Kata Sukirman.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat, Oktorazsari mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan agenda Rancangan Peraturan Daerah tahun 2024. 

"Jadi Perda tersebut pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dengan melihat ciri khas dari daerah masing-masing dan dibuat untuk kepentingan masyarakat, untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif maka terlebih dahulu harus disusun program pembentukan program daerah agar dapat terarah, terprogram, dan sesuai komoditas," ujar Oktorazsari.

(Penulis: Rozi, Editor: M. Yaser Iqbal)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT