Polres Bangka Barat melakukan pemusnahan hasil sitaan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan
Mentok, Diskominfo Bangka Barat -- Polres Bangka Barat melakukan pemusnahan hasil sitaan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Diketahui dari kasus tersebut, Polres Bangka Barat juga mengamankan dua orang pelaku yakni Dika (26) dan Sien (27).
Pemusnahan hasil sitaan itu dilaksanakan di Mapolres Bangka Barat pada Kamis (4/4/2024) pagi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan BNNP Bangka Belitung dan unsur forkopimda Bangka Barat.
Bupati Bangka Barat, Sukirman mengapresiasi dan mendukung penuh aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
"Pertama sekali kita apresiasi aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Karena ini dapat menyelamatkan berapa nyawa generasi penerus bangsa," ujar Sukirman.
Sukirman menambahkan, pihaknya bersama Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak ASDP Cabang Bangka untuk melakukan upaya peningkatan pencegahan peredaran narkoba melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
"Nanti, besok Pak Kapolres, kita, sama-sama menuju ke ASDP untuk segera membuat X-ray untuk mendeteksi barang-barang milik penumpang yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian. Karena dalam kurun waktu 3 bulan ini, dari Desember ada 4 kilogram yang masuk dan ini 35 kilogram ini luar biasa," katanya.
(Penulis : Rizki Ramadhani, Editor : M. Yaser Iqbal)