Pemkab Bangka Barat Sampaikan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Foto oleh: Virgo Equerdo
Mentok, Diskominfo Bangka Barat - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat raripurna yang digelar oleh DPRD kabupaten setempat, Jumat (12/7/24) pagi.
Bupati Sukirman dalam paparannya mengatakan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun kelima RPJMD 2021-2026.
“Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025, pendapatan diproyeksikan sebesar
974.171.32.000 Rupiah, terdiri dari pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar
90.159.000.000 Rupiah, dan pendapatan transfer sebesar
884.012.32.000 Rupiah, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar nol Rupiah, serta belanja diproyeksikan sebesar
1.171.726.721.073,41 Rupiah,” ujar Sukirman.
Sukirman juga berharap dengan hasil evaluasi terhadap perencanaan pembangunan di tahun 2024 ini, pelaksanaan pembangunan dapat lebih terarah dan terkendali sehingga sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai demi kemajuan Bangka Barat.
"Mudah-mudahan prioritas plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Bangka Barta tahun anggaran 2025 ini dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dalam menyempurnakan kekurangan yang ada, demi kemajuan dan sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Sukirman.
Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Kepala OPD terkait, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Bangka Barat, Direktur PDAM Bangka Barat, Camat se-Bangka Barat, serta para awak media.
(Penulis: Dedra, Editor: M. Yaser Iqbal)