Wujudkan Desa Tangguh Bebas Korupsi, Pemerintah Desa se-Babar dan Kejari Bangka Barat Teken Nota Kesepakatan Kerjasama

Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Barat dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama

foto oleh: Virgo Equerdo

Mentok, Diskominfo Bangka Barat - Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Barat dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan penandatanganan nota kesepakatan kerjasama bertempat di Aula Kejari pada Rabu (03/04/24) lalu.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming didampingi Inspektorat Daerah serta Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka Barat turut menghadiri acara tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wahyu Sugiri mengatakan untuk mencegah penyimpangan pengeleloaan dana desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. 

"Bukan keberhasilan seorang Kejari ketika berhasil menemukan suatu kasus yang terkait penggunaan dana desa, justru keberhasilan seorang Kejari ketika mampu meminimalisir kasus yang melibatkan aparat desa. Tentu bukan berarti kami tidak melakukan tindakan preventif. Salah satu yang mendasar kita perlu melakukan langkah preventif dalam penggunaan dana desa, Kepala Desa sekarang ini diberikan keleluasaan dalam pengelolaan dana desa," jelasnya.


Wahyu Sugiri menekankan perlu dibangun kesadaran hukum dalam mengelola keuangan daerah dan melakukan langkah preventif.

"Kita sudah memberikan pemahaman kepada Kades mengenai pengelolaan keuangan desa.  Lakukan langkah preventif, saya berharap kedepannya sebelum kegiatan penggunaan anggaran dilakukan, dibuat dulu rencana kerja, penggunaannya untuk apa, bila perlu bisa dikonsultasikan. Bila menerima bantuan baik hibah, CSR perlu ditelaah dulu alas hukumnya jangan sampai cacat hukum. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kejaksaan, saya yakin kita punya tujuan yg sama," tekannya.



Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan dirinya melihat langkah yang dibuat Kejari, Inspektorat Daerah, Pemdes, Dinsospmd, Camat, seluruh Kades se-Bangka Barat adalah langkah yang cerdas.

"Sesuatu yang baru, baru ini yang pertama kali di Provinsi Bangka Belitung dan pertama kali di Kabupaten Bangka Barat. Yang namanya hukum, Kejaksaan itu tidak hanya memeriksa dan penangkapan, sebenarnya era Kejaksaan sekarang salah satunya  tindakan preventif atau pencegahan sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejari," ungkap Bong Ming Ming

"Penangkapan adalah hal yang terakhir bila benar-benar terbukti, hal yang paling penting untuk penghematan adalah langkah pencegahan, kalau sudah terjadi penyedikan, pemeriksaan, sampai tuntutan, itu biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk 1 kasus bisa sampai 300 jt, belum termasuk kerugian negara yang diakibatkan dari kesalahan yang terjadi. Baiknya apa yang kita lakukan hari ini lebih murah, apa yang kita lakukan di hari ini diharapkan Kepala Desa lebih memahami secara hukum," jelas Bong Ming Ming.



Mewakili Bupati dan atas nama Pemkab Bangka Barat, Bong Ming Ming berharap dengan kegiatan ini Bangka Barat mulai dari Kepala Desanya secara bersama-sama mengkawal dana desa.

"Kita kawal Dana Desa yang dititipkan masyarakat kepada kita,  dengan kegiatan ini Insya Allah Bangka Barat mulai dari Kepala Desa yang terpilih kedepan menjadi desa tangguh, bebas dari korupsi, tidak ada satupun kades babar yang tersangkut masalah korupsi,"tutupnya.

(Penulis/Editor: Erwin Saputra)

#Layanan
SHARE :
LINK TERKAIT